SDGs 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan tenaga kerja penuh dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua. Upaya-upaya yang telah dilakukan seperti memastikan semua karyawan mendapatkan gaji, hak, kewajiban, dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pengembangan karier melalui pendidikan, skill/keterampilan dengan pelatihan-pelatihan yang ditunjukkan oleh karyawan dengan adanya bukti fisik, sehingga mendapatkan jabatan, pekerjaan, dan gaji sesuai dengan aturan yang berlaku.
Upaya Kami...
1. Riset: Melacak Kualitas Gender Skala Gaji
Di Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran gaji antara laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan, semua mendapatkan hak yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang dikeluarkan baik dari fakultas atau pun universitas. Dengan total gaji dosen sejumlah Rp 413.655.400 dan total gaji tenaga pendidik sejumlah Rp 144.559.700 “Klik di sini”.
2. Riset: Proses Banding Praktik Ketenagakerjaan
Dalam ketenagakerjaan di Fakultas Keperawatan tidak ada masalah dan tidak ada yang dirugikan bagi semua karyawan. Semua berjalan sesuai dengan aturan dalam kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan kenaikan reguler “Klik di sini”.
3. Riset: Pengeluaran Per Karyawan
Dalam kegiatan karyawan saat melaksanakan tugasnya, kegiatan di dalam kampus atau di luar kampus, Fakultas Keperawatan memfasilitasi terkait biaya untuk setiap karyawan dan kesejahteraan karyawan dalam periode 2023. Kegiatan dosen ataupun tenaga pendidik yang mengikuti kegiatan eksternal di dalam atau luar kota seperti workshop di Pahawang selama 3 hari yaitu dari tanggal 20-22 desember 2023 serta pelatihan untuk meningkatkan skill dan pengetahuan karyawan mendapatkan biaya transport atau biaya perjalanan dinas“Klik di sini”.
4. Riset: Jumlah Karyawan
Jumlah karyawan di Fakultas Keperawatan terdiri dari pendidikan dosen PNS sebanyak 82 orang, dosen non PNS 4 orang, tenaga kependidikan PNS sebanyak 35 orang, dan tenaga kependidikan non PNS sebanyak 30 orang. Dalam pengembangan SDM, dosen yang sedang mengikuti pendidikan S3 dengan izin belajar sebanyak 15 orang dan tugas belajar sebanyak 11 orang, baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Untuk pengajuan kenaikan pangkat Guru Besar sebanyak 6 orang, kenaikan Lektor kepala 10 orang, dan Lektor 2 orang“Klik di sini”.
5. Riset: Jumlah Mahasiswa yang Mendapat Penempatan Kerja Lebih dari Sebulan
Sebagian besar mahasiswa lulusan Fakultas Keperawatan mendapat penempatan kerja lebih dari sebulan dikarenakan adanya proses pengurusan administrasi untuk memperoleh Surat Tanda Registrasi.“Klik di sini”.
6. Community Engagement: Serikat Pekerja yang Menjalankan Praktik Ketenagakerjaan
Memberikan hak-hak kepada karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada pendikriminasian semuanya diperlakukan dengan sama, serta karyawan menjalankan kewajibannya sesuai dengan tupoksinya. Selain itu, Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran juga memberikan kesempatan untuk pengembangan karir karyawannya. Semua karyawan juga diberikan kebebasan memberikan masukan-masukan atau berdiskusi untuk kemajuan fakultas. Hal ini diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pegawai Tetap Badan Layanan Umum Tenaga Kependidikan di Lingkungan Universitas Padjadjaran “Klik di sini”.
7. Community Engagement: Kebijakan Ketenagakerjaan Tentang Diskriminasi
Fakultas Keperawatan dalam ketenagakerjaan tidak ada pendiskriminasian terkait jenis kelamin, ras, etnis, agama, orientasi seksual, disabilitas, usia, dan status sosial sehingga menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil, di mana setiap karyawan diperlakukan dengan hormat dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang tanpa memandang latar belakang pribadi dalam penugasan pendidikan atau pelatihan dan workshop. “Klik di sini”.
8. Community Engagement: Kebijakan Ketenagakerjaan Perbudakan Modern
Fakultas Keperawatan dalam kebijakan ketenagakerjaan tidak melakukan perbudakan modern, dimana semua pelaksanaan kegiatan karyawan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Semua karyawan melaksanakan tugasnya dengan aman dan nyaman sesuai dengan tupoksinya masing masing dan mempunyai tempat sesuai dengan bagiannya dan meja masing masing. Hal ini telah diatur Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran dan pada Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2010.
Tupoksi Tendik: “Klik di sini”.
Tupoksi Dosen: “Klik di sini”.
9. Community Engagement: Praktek Ketenagakerjaan Outsourcing Dengan Hak yang Setara
Tenaga outsourcing di Fakultas Keperawatan diberikan langsung dari universitas seperti satpam dan cleaning service. Untuk pemberian upah, kontrak kerja asuransi kesehatan, dan hak serta kewajiban pekerja disepakati bersama universitas. Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran memberikan kebijakan untuk menjamin kesetaraan hak pekerja outsourcing, yaitu memiliki akses yang sama terhadap hak dan manfaat seperti pekerja tetap, sehingga menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, nyaman, dan tidak diberlakukannya eksploitasi “Klik di sini”;
10. Community Engagement: Kebijakan Ketenagakerjaan Kesetaraan Skala Gaji
Di Fakultas Keperawatan dalam pemberian upah terhadap semua karyawan menggunakan kebijakan ketenagakerjaan yang berfokus pada kesetaraan skala gaji yaitu semua pekerja menerima gaji yang adil dan setara dengan pekerjaan dan profesinya masing, tanpa memandang jenis kelamin, ras, etnis, agama, orientasi seksual, disabilitas, atau karakteristik pribadi lainnya “Klik di sini”;