SDGs 12

SDGs 12: Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung Jawab

Laboratorium memiliki kebijakan atau petunjuk teknis penanganan limbah B3 (toxic waste treatment)

Laboratorium di Fakultas Keperawatan memiliki kebijakan atau petunjuk teknis yang mengatur penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).  Pengelolaan limbah berbahaya dan toksik diteruskan kepada Universitas Padjadjaran yang dilakukan secara spesifik dan komprehensif, melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu CV. Sinergi Braga Mandiri, sesuai dengan Perjanjian Penyediaan Jasa (SPK No. 16061/UN6.PPA/TU/2019). Program Penanganan Limbah B3 di laboratorium mencakup beberapa langkah penting untuk memastikan pengelolaan yang aman dan sesuai regulasi.

1. Kebijakan dan Pedoman Internal

Menyediakan petunjuk teknis tentang cara menangani berbagai jenis limbah B3, termasuk prosedur darurat untuk tumpahan atau kebocoran.

2. Identifikasi dan Klasifikasi Limbah

Mengidentifikasi dan mengklasifikasikan limbah sesuai kategori B3 serta menandai wadah limbah dengan label yang sesuai. Semua proses pengemasan, pelabelan, dan dokumentasi terkait limbah B3 diatur agar sesuai dengan peraturan nasional dan internasional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Toksik (LB3).

3. Pengumpulan dan Penyimpanan

Mengumpulkan dan menyimpan limbah B3 dengan aman dan sesuai standar. Limbah yang dikumpulkan dari berbagai unit kerja di universitas diangkut oleh teknisi terlatih dari Unit Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3L) ke Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) di Ciparanje. TPS ini dirancang khusus untuk menyimpan limbah berbahaya dan toksik (LB3) dengan aman hingga limbah tersebut diambil oleh perusahaan yang berwenang mengelola limbah B3, seperti PPLI.

4. Pengolahan dan Pembuangan

Fakultas Keperawatan Unpad memiliki kewajiban untuk mengidentifikasi dan mengelola semua limbah B3 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014. Setelah limbah B3 diidentifikasi dan dikelola oleh fakultas, limbah tersebut diangkut ke TPS di Ciparanje oleh Unit K3L. “Klik di sini”.

Kebijakan pengurangan plastik

Fakultas Keperawatan menerapkan kebijakan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti mendorong penggunaan botol/ tempat minum yang bukan sekali pakai dan disediakan Cikahuripan (kran air minum isi ulang) yang tersedia di Kandaga/ Cisral yang berlokasi di depan Fakultas Keperawatan. “Klik di sini”.

Kebijakan pengurangan penggunaan barang sekali pakai (disposable items)

Fakultas juga menerapkan kebijakan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai sesuai instruksi Menristekdikti RI tentang larangan penggunaan kemasan air minum berbahan sekali pakai dan kantong plastik di lingkungan Kemenristekdikti. Mengganti plastik dengan bahan alternatif yang lebih ramah lingkungan serta mengedukasi staf dan mahasiswa tentang dampak lingkungan. Kebijakan ini diatur dalam peraturan menteri Nomor 1/M/INS/2019. “Klik di sini”.

Fakultas melakukan waste tracking

Regulasi waste tracking dilanjutkan ke tingkat universitas yang menerapkan praktik daur ulang dengan memproses kembali berbagai jenis limbah, termasuk plastik sekali pakai, kardus, limbah campuran, dan limbah organik seperti daun dan ranting.Sistem pengelolaan limbah di Unpad, sesuai dengan standar EPA, menggunakan metode pengurangan limbah, daur ulang, dan komposting, dan membagi limbah menjadi kategori organik dan anorganik. “Klik di sini”.

Kebijakan pengelolaan sampah diterapkan di area kantin fakultas dan dilaksanakan oleh staf outsourcing

Di area kantin, kebijakan pengelolaan sampah diterapkan dan dikelola oleh staf outsourcing termasuk pemisahan sampah organik dan anorganik serta pengelolaan limbah sesuai dengan keberlanjutan kebijakan yang diterapkan di Fakultas Keperawatan Unpad. “Klik di sini”.

Mempublikasikan sustainability report Fakultas

Fakultas meneruskan penerbitan laporan keberlanjutan (sustainability report) kepada universitas. Laporan ini memuat informasi tentang kebijakan, pencapaian, dan langkah-langkah yang diambil terkait tata kelola organisasi, serta dipublikasikan sebagai bentuk transparansi mengenai risiko dan peluang yang dihadapi. “Klik di sini”.

Pengolahan sampah organik di Fakultas

Sampah organik yang dihasilkan di Fakultas dikumpulkan dan dikelola oleh universitas melalui metode seperti komposting dan pupuk cair untuk mengurangi dampak lingkungan dan menghasilkan bahan yang bermanfaat untuk tanaman. “Klik di sini”.

Pengolahan sampah anorganik

Sampah anorganik seperti plastik, logam, dan kaca dipisahkan dan didaur ulang. Program ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA). “Klik di sini”.

Pengolahan limbah cair

Kegiatan di Fakultas Keperawatan umumnya menghasilkan sejumlah limbah cair dari kegiatan praktikum (laboratorium). Limbah kegiatan praktikum diproses terlebih dahulu di IPAL sebelum dibuang ke badan air penerima (saluran drainase kampus dan akan ditampung di cekdam). Kemudian disalurkan ke penampung utama di Unpad  sehingga pengelolaan limbah cair terpusat di kampus Unpad Jatinangor dan dikelola dengan baik. “Klik di sini”.

Penanganan limbah B3

Penanganan limbah B3 dilakukan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan, serta meminimalkan dampak lingkungan. Limbah B3 yang dihasilkan diproses dengan cara dibakar menggunakan incinerator. Abu hasil pembakaran kemudian dikumpulkan dan dikelola lebih lanjut oleh pihak ketiga yang memiliki sertifikasi dari pemerintah, yaitu PT. Layanan Medivest. “Klik di sini”.

Kebijakan atau penjelasan yang tersedia untuk umum tentang bagaimana universitas mempertimbangkan keberlanjutan dalam proses pengadaannya (sustainable procurement/ purchasing)

Fakultas Keperawatan mendukung kebijakan pengadaan berkelanjutan Universitas Padjadjaran dengan memilih produk ramah lingkungan, bekerja sama dengan pemasok yang mendukung praktik keberlanjutan, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, serta memberikan edukasi kepada staf tentang pentingnya keberlanjutan dalam pengadaan. Fakultas juga menyediakan penjelasan umum mengenai proses pengadaan yang memperhitungkan aspek keberlanjutan, serta melaporkan langkah-langkah tersebut secara transparan. “Klik di sini”.

id_IDID