Profesi Ners-Arsip

Ketua Program Studi

Neti Juniarti S.Kp., M.Kes., MNurs., PhD

NIP 19770619 200312 2 001

Sekretaris Program Studi

Adimiharja Kusumadipraja.,S.Kep, Ners

NIP 198512182016083001

 

Penyelenggaraan pendidikan tinggi Keperawatan Universitas Padjadjaran terdiri dari dua program yaitu program akademik dan profesi.

Untuk program gelar Ners akademik lulusan akan mendapatkan gelar sarjana S.Kep dan untuk lulusan profesi akan mendapatkan. Kedua program tersebut diselenggarakan secara berkesinambungan. Mahasiswa tidak bisa hanya menempuh pendidikan akademik (sarjana) saja, tetapi harus menempuh pendidikan keperawatan secara utuh untuk dapat berkarir sebagai perawat profesional.

Visi Program Studi

“Tahun 2025 program studi Pendidikan Sarjana Keperawatan menjadi pusat kajian ilmu dan pengembangan profesi keperawatan dengan keunggulan pada bidang keperawatan Paliatif secara holistik dan terintegrasi untuk peningkatan kualitas hidup manusia”

Misi Program Studi

  1. Menyelenggarakan manajemen kelembagaan Program Studi Pendidikan Profesi Ners yang terdiri dari program studi S1 Keperawatan dan Program Profesi Ners yang profesional dan akuntabel.
  2. Menyelenggarakan sistem pendidikan yang terintegrasi berbasis riset dengan mengacu pada standar kurikulum nasional yang mampu memenuhi tuntutan masyarakat pengguna jasa pendidikan tinggi keperawatan yang berdaya saing global.
  3. Menyelenggarakan riset keperawatan dalam pengembangan ilmu dan pemecahan masalah keperawatan.
  4. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat berlandaskan pada evidence practice yang mengadopsi IPTEK dan peka budaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan keperawatan.
  5. Menyelenggarakan kerjasama dalam dan luar negeri untuk penguatan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

CPL Pendidikan Ners

CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan) Reformulasi adalah CPL Pendidikan Ners yang diformulasikan ulang oleh Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI) dari Permendikbud No.3 tahun 2020. CPL Reformulasi AIPNI terdiri dari 9 CPL yang dihasilkan atau diturunkan dari CPL Sarjana  dan Profesi  Permendikbud No.3 tahun 2020. Reformulasi ini dianggap penting untuk memfasilitasi kebutuhan pencapaian akreditasi internasional yang mempersyaratkan CPL ringkas.

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, profesional, etika, hukum, moral dan budaya dalam keperawatan (S).
  2. Mampu menjalankan pekerjaan profesinya berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis dan kreatif, inovatif serta bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta bertanggungjawab secara ilmiah kepada masyarakat profesi dan klien (KU1).
  3. Mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan dengan memperhatikan nilai humaniora berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam pemberian asuhan keperawatan. (KU2).
  4. Mampu melakukan evaluasi asuhan keperawatan sebagai upaya peningkatan kualitas asuhan keperawatan dalam tatanan klinik maupun komunitas (KK1).
  5. Mampu melaksanakan edukasi dengan keterampilan komunikasi dalam asuhan keperawatan dan informasi ilmiah (KK2).
  6. Mampu menganalisis pengorganisasian asuhan keperawatan dan berkoordinasi dengan tim kesehatan dengan menunjukkan sikap kepemimpinan untuk mencapai tujuan perawatan klien (P).
  7. Mampu melakukan penelitian ilmiah di bidang ilmu dan teknologi keperawatan untuk memecahkan masalah kesehatan (KU3).
  8. Mampu menghasilkan, memanfaatkan, dan mengkomunikasikan inovasi pada bidang ilmu dan teknologi keperawatan (KK3).
  9. Mampu mengembangkan keahlian professional khususnya dalam bidang keperawatan paliatif secara holistik dan terintegrasi melalui pembelajaran seumur hidup (KK4).

 

Akreditasi

 

Kompetensi Lulusan
 
 

Setelah lulus mereka akan mempunyai kompetensi dan kewenangan dalam:

  1. Memberikan asuhan keperawatan pasien yang menjadi tanggung jawabnya.
  2. Melakukan asuhan dan layanan keperawatan di komunitas.
  3. Mendidik orang lain.
  4. Melakukan riset sederhana secara mandiri dan/atau berkelompok.
  5. Mengelola layanan keperawatan.
  6. Melakukan kerjasama kemitraan dan berpartisipasi aktif sebagai anggota tim kesehatan.
  7. Mampu memberikan asuhan peka budaya dengan menghargai sumber-sumber etnik, agama atau faktor lain dari setiap pasien yang unik.
  8. Mampu menjamin kualitas asuhan holistik secara kontinyu dan konsisten.
  9. Mampu menggunakan proses keperawatan dalam menyelesaikan masalah klien.
  10. Mampu menjalankan fungsi advokasi untuk mempertahankan hak klien agar dapat mengambil keputusan untuk dirinya.
  11. Mampu mendemonstrasikan keterampilan teknis keperawatan yang sesuai dengan SOP.
  12. Mampu mengkolaborasikan berbagai aspek dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan klien.
  13. Mampu melaksanakan terapi modalitas sesuai dengan kebutuhan.
  14. Mampu melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebijakan yang berlaku dalam bidang kesehatan
  15. Mampu mengkolaborasiakan pelayanan keperawatan.
  16. Mampu memberikan dukungan kepada tim asuhan dengan mempertahankan akuntabilitas asuhan keperawatan yang diberikan.
  17. Mampu menggunakan keterampilan interpersonal yang efektif dalam kerja tim dan pemberian asuhan keperawatan dengan mempertahankan hubungan kolaboratif.
Tujuan Pendidikan
 
 

Program Studi Profesi Ners merupakan kelanjutan Pendidikan Sarjana Keperawatan di Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Padjadjaran. Program profesi yang dilaksanakan secara intensif di beberapa wahana praktik keperawatan ini bertujuan untuk menghasilkan ners professional yang kompeten secara knowledge, sikap dan keterampilan.

Keunggulan
 
 

Lulusan program profesi Ners Unpad memiliki keunggulan dalam bidang Keperawatan Paliatif serta mampu melakukan praktik mandiri keperawatan karena mendapatkan pengalaman belajar dan praktik terkait perawatan luka modern.

Beban Studi
 
 

Struktur Kurikulum Institusi tahap Profesi Ners Fakultas Keperawatan UNPAD memiliki jumlah total 36 SKS dengan sebaran sebagai berikut: 29 SKS (80%) kurikulum inti AIPNI; 7 SKS (20 %) disebarkan sesuai dengan visi & misi Fakultas Keperawatan UNPAD, serta current issues dan kebutuhan masyarakat lokal, national dan global.

Dosen Pengampu
 
 

[table id=17 /]


Lahan Praktek
 
 

Terdapat beberapa lahan praktek bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan Program Profesi Ners (PPN). Lahan praktek pada setiap angkatan Program Profesi Ners bergantung kepada analisa kebutuhan serta ketersediaan lahan praktek. Lahan praktek tersebut antara lain:

  1. Puskesmas Babakan Sari Kota Bandung
  2. Puskesmas Haurpanggung – Garut
  3. Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Ciparay
  4. Panti Sosial Rehabilitasi Lanjut Usia Garut
  5. Yayasan Pembina & Asuhan Bunda
  6. Panti Sosial Tresna Werdha Budi pertiwi
  7. Rumah Sakit Umum Dr. Slamet Garut
  8. Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin Bandung
  9. Puskesmas Jatinangor
  10. Yayasan Nur Ilahi – Garut
  11. Puskesmas Jatinangor
  12. Sekolah Luar Biasa Autisma Cileunyi
  13. RSJ Provinsi Jawa Barat Cisarua Cimahi
Persyaratan
 
 

Bagi mahasiswa Sarjana Keperawatan yang telah dinyatakan lulus/ telah Yudisium. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni sd. 20 Juli 2022 (Sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan)
Persyaratan yang harus dilampirkan :

  1. KTP
  2. Ijazah & Transkrip/Surat keterangan lulus
  3. Akte kelahiran
  4. Surat keterangan sehat dan buta warna
  5. Surat Keterangan MMPI
  6. Surat keterangan bebas narkoba
  7. Foto berwarna latar putih (500 kb)
  8. Foto hitam putih (500 kb)
Biaya
 
 

Biaya pendidikan sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran yang dapat di akses di laman https://smup.unpad.ac.id/profesi/

Prospek Kerja
 
 

Beberapa institusi yang menjadi tempat bekerja dari lulusan Program Profesi Ners

  1. Rumah sakit pemerintah dan swasta di Indonesia
  2. Rumah Sakit dan age care  di luar negeri
  3. Dinas kesehatan
  4. Puskesmas
  5. BPJS Kesehatan
  6. Klinik Kesehatan
  7. Perusahaan alat Kesehatan
  8. Lembaga riset Kesehatan/keperawatan
  9. Lembaga pelatihan keperawatan
  10. Perusahaan asuransi kesehatan
  11. Praktik Keperawatan Mandiri
Uji Kompetensi
 
 

Mahasiswa bidang keperawatan pada akhir masa pendidikan program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional atau yang biasa disebut Uji Kompetensi. Uji kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang keperawatan. Uji kompetensi ini bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga Ners. Semua mahasiswa profesi wajib mengikuti uji kompetensi sebagai salah satu syarat kelulusan. Prodi Profesi Ners Fakultas Keperawatan Unpad memiliki angka kelulusan uji kompetensi 100% di tahun 2024.

 


Buku Pedoman
 
 

Buku Panduan Profesi :

Buku Panduan Profesi Ners 2022s.d2024


Kerjasama
 
 

Program Profesi Ners telah bekerja sama dengan berbagai Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan maupun institusi lain di dalam dan luar negeri. Rumah sakit yang bekerdjasama dengan prodi Profesi Ners terkait lahan praktik terutama dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin, RSUD Bandung Kiwari, RSUD Wirahadi Kusuma Sumedang, RSUD Dr. Slamet Garut, RSJ Provinsi Jawa Barat, RS A-Ihsan Bandung. Semua institusi rumah sakit yang bekerja sama dengan Unpad telah terakreditasi. Selain itu, Prodi Profesi Ners juga bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Puskesmas Babakan Sari, Puskesmas Guntur, Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Panti Sosial Rehabilitasi Lansia Ciparay dan Kabupaten Garut. Prodi Profesi Ners Unpad juga bekerja sama dengan Universitas di luar negeri seperti Western Sydney University Australia, University of New Castle Australia, dan Prince of Songkla University Thailand.

Sekretariat
 
 

Gedung RSP Unpad Lantai 5 Jl. Prof. Eyckman, No.38, Kota Bandung, Jawa Barat.

 

id_IDID